Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum Pidana
1. Mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat
(warga negara) dengan negara.
2. Mengatur hal-hal yang
berkenaan dengan palanggaran,misalnya pelanggaran lalulintas dan tindak kejahatan.
3. Pelanggarannya dapat diproses
oleh polisi atau pihak berwenang dan pengadilan dapat mengadili tanpa harus ada
laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Misalnya, terjadi
pembunuhan,polisi akan segera melakukan penyelidikan dan mencari pelakunya
meski tidak ada pengaduan dari pihak korban.
4. Sanksinya biasanya berupa
denda dan/atau hukuman penjara
Hukum Perdata
1. Mengatur hubungan hukum antara orang per orang dengan orang
lain
2. Mengatur hal-hal yang berkenaan dengan sengketa
antar individu,misalnya masalahutang piutang,warisan dan jual beli
3. Polisi atau pengadilan bisa memproses pelanggaran apabila ada
laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Misalnya jika pembeli sudah
menyerahkan uang sebagai pembayaran ternyata tidak menerima barang yang
dijanjikan, alat negara (polisi,pengadilan) baru dapat bertindak jika ada
laporan atau pengaduan daripihak yang dirugikan
4. Sanksinya biasanya berupa denda dan/atau pengembalian secara
paksa.
Komentar
Posting Komentar
Thanks for reading! Waiting for your response