Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata Hukum Pidana 1. Mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara. 2. Mengatur hal-hal yang berkenaan dengan palanggaran,misalnya pelanggaran lalulintas dan tindak kejahatan. 3. Pelanggarannya dapat diproses oleh polisi atau pihak berwenang dan pengadilan dapat mengadili tanpa harus ada laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Misalnya, terjadi pembunuhan,polisi akan segera melakukan penyelidikan dan mencari pelakunya meski tidak ada pengaduan dari pihak korban. 4. Sanksinya biasanya berupa denda dan/atau hukuman penjara Hukum Perdata 1. Mengatur hubungan hukum antara orang per orang dengan orang lain 2. Mengatur hal-hal yang berkenaan dengan sengketa antar individu,misalnya masalahutang piutang,warisan dan jual beli 3. Polisi atau pengadilan bisa m...
believe, dare, enjoy